Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan penggunaan bahan bakar biodiesel dengan campuran 50 persen minyak kelapa sawit atau B50 pada Kamis, 9 Juli 2026.
Kebijakan wajib penggunaan B50 sebenarnya telah mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar.
Peluncuran B50 menjadi tonggak terbaru dalam perjalanan panjang program biodiesel Indonesia yang telah berlangsung selama hampir dua dekade.
Berbeda dari penerapan program sebelumnya, distribusi B50...
JEPARA - Perhelatan Jepara Art Carnival 2025 yang digelar dalam rangka merayakan Hari Jadi Ke-80 Provinsi Jawa Tengah, memukau ribuan pengunjung yang menyaksikan.
Tak hanya...