Sabtu, September 26, 2026

BGN Investigasi Keracunan MBG...

SIDOARJO – Kasus dugaan keracunan massal setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi...

Tabrak Lari Berujung Maut,...

Surabaya — Kecelakaan maut terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (23/8/2026)...

Teguh Istianto: Pemblokiran Ganggu...

Jakarta — Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias...

Karhutla Kepung Sejumlah Wilayah...

Jakarta — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan...
BerandaEkonomiMenkeu Tegaskan Revisi...

Menkeu Tegaskan Revisi Pajak UMKM Bukan Ancaman bagi Usaha Kecil

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan terbaru terkait Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dimaksudkan untuk memberatkan sektor tersebut. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Menurut Purbaya, masih terdapat kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha mengenai perubahan skema tersebut. Ia memastikan bahwa kebijakan ini justru dirancang untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang telah berkembang.

Ia menjelaskan bahwa UMKM yang saat ini masih memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen tetap dapat menggunakan fasilitas tersebut hingga masa berlakunya habis, yakni maksimal sampai tahun 2029. Sementara itu, aturan baru lebih difokuskan pada pelaku usaha baru.

Purbaya juga menyoroti adanya praktik penyalahgunaan fasilitas pajak oleh pelaku usaha yang sebenarnya sudah tidak lagi masuk kategori UMKM. Menurutnya, pelaku usaha yang telah berkembang secara signifikan seharusnya beralih ke skema perpajakan umum dan membayar pajak sesuai dengan kapasitas usahanya.

Pemerintah, lanjutnya, tetap berkomitmen menjaga tarif PPh final 0,5 persen bagi UMKM yang benar-benar memenuhi kriteria. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membebani, melainkan memastikan pelaku usaha yang naik kelas turut berkontribusi secara proporsional.

Selain itu, Kementerian Keuangan mengakui masih terbatasnya pemahaman publik terhadap implementasi aturan baru ini. Oleh karena itu, sosialisasi akan terus dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Sebagai informasi, melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mempersempit kriteria wajib pajak yang dapat menikmati fasilitas PPh final 0,5 persen. Fasilitas ini kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

Aturan tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 55 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur penyesuaian kebijakan di bidang Pajak Penghasilan.

Berita Lainnya

BGN Investigasi Keracunan MBG Sidoarjo, Distribusi Lewat Empat Jam Jadi Temuan Awal

SIDOARJO – Kasus dugaan keracunan massal setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berdampak pada ratusan santri dan pelajar. Hingga Kamis, 3 September 2026 sore, jumlah penerima manfaat yang terdampak tercatat mencapai...

Tabrak Lari Berujung Maut, Perempuan Pengemudi Outlander Jadi Tersangka

Surabaya — Kecelakaan maut terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (23/8/2026) dini hari. Seorang perempuan berinisial ENR (32) yang mengemudikan Mitsubishi Outlander diduga berkendara dalam pengaruh alkohol hingga terlibat kecelakaan beruntun dan menyebabkan seorang warga meninggal dunia. Peristiwa...

Teguh Istianto: Pemblokiran Ganggu Persiapan, Aksi Warga Pati Tetap Jalan

Jakarta — Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjadi perhatian publik. Rekening Bank Mandiri tersebut diketahui menampung dana pribadi sekaligus donasi masyarakat yang dihimpun untuk mendukung rencana aksi warga Pati di Jakarta. Saat pemblokiran...