Sabtu, Juni 13, 2026

Warga Bahu-Membahu Padamkan Api,...

SEMARANG – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, hadir langsung meninjau warga terdampak musibah...

Tak Hanya Administrasi, Dana...

SEMARANG – Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng mulai membuka pengajuan pencairan Bantuan Operasional...

WTP ke-10 Perkuat Fondasi...

SEMARANG – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian...

Jelang Porprov 2026, Stadion...

SEMARANG – Komitmen Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng dalam menghadirkan fasilitas publik yang...
BerandaEkonomiMenkeu Tegaskan Revisi...

Menkeu Tegaskan Revisi Pajak UMKM Bukan Ancaman bagi Usaha Kecil

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan terbaru terkait Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dimaksudkan untuk memberatkan sektor tersebut. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Menurut Purbaya, masih terdapat kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha mengenai perubahan skema tersebut. Ia memastikan bahwa kebijakan ini justru dirancang untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang telah berkembang.

Ia menjelaskan bahwa UMKM yang saat ini masih memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen tetap dapat menggunakan fasilitas tersebut hingga masa berlakunya habis, yakni maksimal sampai tahun 2029. Sementara itu, aturan baru lebih difokuskan pada pelaku usaha baru.

Purbaya juga menyoroti adanya praktik penyalahgunaan fasilitas pajak oleh pelaku usaha yang sebenarnya sudah tidak lagi masuk kategori UMKM. Menurutnya, pelaku usaha yang telah berkembang secara signifikan seharusnya beralih ke skema perpajakan umum dan membayar pajak sesuai dengan kapasitas usahanya.

Pemerintah, lanjutnya, tetap berkomitmen menjaga tarif PPh final 0,5 persen bagi UMKM yang benar-benar memenuhi kriteria. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membebani, melainkan memastikan pelaku usaha yang naik kelas turut berkontribusi secara proporsional.

Selain itu, Kementerian Keuangan mengakui masih terbatasnya pemahaman publik terhadap implementasi aturan baru ini. Oleh karena itu, sosialisasi akan terus dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Sebagai informasi, melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mempersempit kriteria wajib pajak yang dapat menikmati fasilitas PPh final 0,5 persen. Fasilitas ini kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

Aturan tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 55 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur penyesuaian kebijakan di bidang Pajak Penghasilan.

Berita Lainnya

Warga Bahu-Membahu Padamkan Api, Agustina: Guyub Rukun Harus Terus Dijaga

SEMARANG – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, hadir langsung meninjau warga terdampak musibah kebakaran di kawasan permukiman padat Jalan Grajen Karang Loo, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Semarang Tengah, Jumat (12/6). Kehadiran ini dilakukan untuk memastikan penanganan pascabencana serta penyaluran bantuan...

Tak Hanya Administrasi, Dana BOP RT Kini Bisa Dukung Kegiatan Sosial, Budaya, dan Lingkungan

SEMARANG – Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng mulai membuka pengajuan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT sebesar Rp25 juta per RT per tahun. Pencairan bantuan tersebut ditargetkan mulai terealisasi pada akhir Juni 2026. Agustina mengatakan para pengurus RT sudah bisa...

WTP ke-10 Perkuat Fondasi Pembangunan Semarang, Agustina Fokuskan APBD untuk Kesejahteraan Warga

SEMARANG – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi bukti bahwa tata kelola keuangan Kota Semarang...