Sabtu, Juni 13, 2026

Warga Bahu-Membahu Padamkan Api,...

SEMARANG – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, hadir langsung meninjau warga terdampak musibah...

WTP ke-10 Perkuat Fondasi...

SEMARANG – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian...

Jelang Porprov 2026, Stadion...

SEMARANG – Komitmen Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng dalam menghadirkan fasilitas publik yang...

Agustina Wilujeng Pramestuti Dorong...

SEMARANG - Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP)...
BerandaRegionalTak Hanya Administrasi,...

Tak Hanya Administrasi, Dana BOP RT Kini Bisa Dukung Kegiatan Sosial, Budaya, dan Lingkungan

SEMARANG – Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng mulai membuka pengajuan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT sebesar Rp25 juta per RT per tahun. Pencairan bantuan tersebut ditargetkan mulai terealisasi pada akhir Juni 2026.

Agustina mengatakan para pengurus RT sudah bisa mempersiapkan pengajuan setelah sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2026 selesai dilaksanakan.

“Jadi besok hari Jumat (12/6) setelah sosialisasi monggo bisa mengajukan. Kemungkinan minggu ke tiga atau minggu ke empat sudah mulai keluar,” terang Agustina, Kamis (11/6).

Menurutnya, terdapat sejumlah perubahan dalam aturan penggunaan BOP RT tahun ini. Selain untuk administrasi RT yang dibatasi maksimal 2,5 persen atau Rp625 ribu, dana tersebut kini dapat digunakan untuk kegiatan sosial, budaya, pengembangan pariwisata, pemberdayaan masyarakat, hingga penataan dan pemeliharaan lingkungan.

“Kalau dibandingkan dengan yang lama, perbedaannya adalah menurut Perwal terbaru ini BOP bisa digunakan untuk pengembangan pariwisata. Jadi lebih luas,” ujarnya.

Wali kota menjelaskan, penggunaan anggaran untuk pengadaan barang maupun kegiatan lainnya diperbolehkan selama telah melalui musyawarah atau rembug warga.

“Sepanjang melalui rembug warga dan disetujui warga, bisa. Jadi bukan keputusan pengurus RT sendiri atau ketua RT sendiri, tetapi harus ada dasar hasil pertemuan warga,” tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto menambahkan bahwa pihaknya menepis anggapan jika pelaporan BOP RT rumit. Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban yang dibutuhkan cukup sederhana, seperti undangan rapat, daftar hadir, materi pembahasan, hasil rapat, serta dokumentasi kegiatan.

“Sebenarnya pelaporannya sama. Yang penting ada undangan rapat warga, daftar absensi, hasil rapat, dan foto kegiatan. Itu yang menjadi dasar ketika ada pemeriksaan,” katanya.

Eko menambahkan, aturan baru memberikan keleluasaan lebih besar bagi RT dalam menentukan kegiatan yang sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Misalnya untuk pelatihan keterampilan warga, pengembangan usaha mikro, kegiatan olahraga, kesenian, hingga penguatan ketahanan pangan keluarga.

“Kalau dulu lebih mengunci pada kegiatan tertentu. Sekarang lebih luas. Misalnya ada pelatihan keterampilan warga, instruktur atau pelatihnya boleh diberikan honor,” jelasnya.

Pemkot Semarang juga mendorong agar penggunaan dana BOP diarahkan untuk mendukung program lingkungan hidup dan ketahanan pangan. “Misalnya membuat tempat sampah dari botol plastik, pembuatan kompos, urban farming, atau kegiatan lain yang meningkatkan kapasitas masyarakat,” tuturnya.

Terkait proses pencairan, Eko mengatakan jika seluruh persyaratan lengkap, dana dapat segera diproses. Pengajuan dilakukan melalui jalur RT, RW, lurah, camat, hingga ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sementara itu, untuk mencegah kesalahan administrasi, Pemkot Semarang akan melibatkan sejumlah perangkat daerah dalam sosialisasi, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika, Inspektorat, serta BPKAD.

“Inspektorat nanti akan memberikan pemahaman soal pelaporan. Intinya tidak susah, lebih mudah dan lebih simpel,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Warga Bahu-Membahu Padamkan Api, Agustina: Guyub Rukun Harus Terus Dijaga

SEMARANG – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, hadir langsung meninjau warga terdampak musibah kebakaran di kawasan permukiman padat Jalan Grajen Karang Loo, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Semarang Tengah, Jumat (12/6). Kehadiran ini dilakukan untuk memastikan penanganan pascabencana serta penyaluran bantuan...

WTP ke-10 Perkuat Fondasi Pembangunan Semarang, Agustina Fokuskan APBD untuk Kesejahteraan Warga

SEMARANG – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi bukti bahwa tata kelola keuangan Kota Semarang...

Jelang Porprov 2026, Stadion Tri Lomba Juang Dipoles Total Selama Tiga Bulan

SEMARANG – Komitmen Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng dalam menghadirkan fasilitas publik yang berkualitas kembali ditunjukkan melalui pembenahan menyeluruh Stadion Tri Lomba Juang (TLJ). Demi menghadirkan sarana olahraga yang lebih representatif bagi masyarakat dan atlet, Pemerintah Kota atau Pemkot...