Selasa, Juli 28, 2026

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai...

Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mengalami penurunan tajam dalam sembilan...

Fatwa Hukuman Mati Sudah...

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi berskala...

Main Hakim Sendiri Tewaskan...

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyoroti kasus pengeroyokan...

Perry Warjiyo Akhiri Masa...

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut...
BerandaPendidikanSPMB 2026 Dibuka,...

SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Cegah Ketimpangan Jumlah Murid Antar Sekolah

SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pendidikan resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 mulai 8 Juni 2026. Tahun ini, Pemkot menghadirkan sejumlah kebijakan baru untuk memperluas akses pendidikan, termasuk memberi kesempatan bagi warga pendatang yang berdomisili di Kota Semarang serta mengintegrasikan sekolah swasta gratis ke dalam sistem SPMB daring.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memperluas kesempatan memperoleh pendidikan sekaligus mengoptimalkan daya tampung sekolah.

“Anak-anak yang tinggal di Kota Semarang, termasuk keluarga perantau yang belum mengubah administrasi kependudukannya, tetap bisa mengikuti SPMB melalui jalur domisili dengan melampirkan surat keterangan domisili,” ujar Agustina, Senin (8/6).

Menurutnya, langkah ini juga bertujuan mengurangi ketimpangan jumlah peserta didik antar sekolah, khususnya di jenjang Sekolah Dasar Negeri, sehingga distribusi murid dapat lebih merata.

Selain itu, Pemkot Semarang memperkuat jalur afirmasi dengan memasukkan program sekolah swasta gratis ke dalam sistem SPMB online. Sekitar 6.000 kursi tambahan disiapkan untuk mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

“Sekolah swasta gratis menjadi solusi untuk menambah daya tampung pendidikan tanpa mengurangi kuota jalur domisili, prestasi, maupun mutasi di sekolah negeri,” tambahnya.

Pelaksanaan SPMB tetap mengacu pada prinsip pemerataan. Untuk jenjang TK dan SD, kuota domisili minimal 70 persen, afirmasi minimal 20 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Sementara pada jenjang SMP Negeri, kuota domisili ditetapkan sebesar 40 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran jenjang TK dan SD berlangsung secara daring pada 8–12 Juni 2026. Tahap analisis data dan pemeringkatan dilaksanakan pada 15–16 Juni, pengumuman hasil seleksi pada 17 Juni, serta daftar ulang pada 17–19 Juni 2026.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Semarang berharap seluruh anak usia sekolah, baik warga asli maupun pendatang yang telah menetap di Kota Semarang, memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas serta memastikan tidak ada sekolah yang kekurangan peserta didik.

Berita Lainnya

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Tak Sejalan dengan Kondisi Masyarakat

Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mengalami penurunan tajam dalam sembilan bulan terakhir. Selain dipengaruhi kondisi ekonomi, politik, dan penegakan hukum, gaya komunikasi politik Presiden juga dinilai berpotensi memperbesar jarak antara pemerintah dan masyarakat. Survei terbaru Saiful Mujani...

Fatwa Hukuman Mati Sudah Terbit 21 Tahun Lalu, MUI Soroti Koruptor

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi berskala besar. Usulan tersebut mengemuka dalam rangkaian Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII sebagai respons atas praktik korupsi yang dinilai masih menjadi persoalan serius di Indonesia. MUI berpandangan...

Main Hakim Sendiri Tewaskan Warga, Legislator Dorong Penegakan Hukum

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyoroti kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria terduga pencuri ayam di Kabupaten Tabanan, Bali. Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Menurut Nasir,...