Kamis, Maret 26, 2026

WFH Sehari Kembali Diwacanakan,...

Jakarta — Rencana penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan untuk...

Potongan Tarif Tol Kembali...

Jakarta — Diskon tarif tol kembali diberlakukan pada periode arus balik Lebaran 2026....

Usai Torehkan Sejarah di...

Jakarta — Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, menunjukkan optimisme tinggi jelang seri...

Agustina Pastikan Kesiapan Posko...

SEMARANG – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng bersama jajaran Forkopimda Rabu (18/3) melakukan...
BerandaRegionalKasus Status WA...

Kasus Status WA ‘Rakyat Jelata’, Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat dan Diminta Minta Maaf

PURBALINGGA — Seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purbalingga diberhentikan setelah unggahan status WhatsApp miliknya menuai kontroversi di media sosial. Dalam status tersebut, ia menuliskan kalimat yang menyinggung “rakyat jelata kurang bersyukur”, yang kemudian memicu beragam reaksi publik.

Tangkapan layar status tersebut sempat beredar luas, salah satunya melalui akun Instagram @infopurbalingga.id, dan menjadi perbincangan warganet.

Setelah menuai kritik, yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf. Dalam pernyataannya, ia mengakui kesalahan atas penggunaan bahasa yang dinilai tidak pantas dan menimbulkan kegaduhan.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas postingan yang telah menimbulkan kegaduhan. Saya menyadari apa yang saya tulis tidak benar dan bahasa yang saya gunakan tidak pantas,” tulisnya dalam klarifikasi yang diunggah pada Senin (16/3/2026).

Koordinator Wilayah SPPI Kabupaten Purbalingga, Mei Sandra, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, unggahan itu dibuat pada Jumat (15/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB oleh relawan dari salah satu SPPG di wilayah Karangreja, Tlahab Lor.

“Betul, yang bersangkutan merupakan relawan dari SPPG Purbalingga Karangreja Tlahab Lor 1 di bawah Yayasan Samingah Mendidik Indonesia. Status tersebut dibuat pada 15 Maret sekitar pukul 19.30 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sebagai tindak lanjut, pihak pengelola memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari tugas di SPPG. Selain itu, yang bersangkutan juga diminta membuat video permohonan maaf kepada masyarakat.

“Yang bersangkutan telah diberhentikan dan diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka,” kata Mei.

Berita Lainnya

WFH Sehari Kembali Diwacanakan, Pemerintah Klaim Sudah Siap Jalankan

Jakarta — Rencana penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) tinggal menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut mayoritas kementerian dan lembaga telah menyatakan persetujuan terhadap skema...

Potongan Tarif Tol Kembali Hadir, Berlaku 26–27 Maret di Sejumlah Ruas

Jakarta — Diskon tarif tol kembali diberlakukan pada periode arus balik Lebaran 2026. Potongan tarif yang diberikan cukup signifikan, rata-rata sekitar 30 persen, bahkan pada beberapa ruas mencapai lebih tinggi. Kebijakan ini diterapkan selama empat hari pada sejumlah ruas tol...

Usai Torehkan Sejarah di Brasil, Veda Ega Siap Lanjutkan Tren Positif

Jakarta — Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, menunjukkan optimisme tinggi jelang seri ketiga Moto3 2026 yang akan digelar di Amerika Serikat. Meski akan tampil di lintasan baru, ia tetap percaya diri mampu bersaing di papan atas. Balapan Moto3 Amerika...