Jumat, Juli 17, 2026

Trump Saksikan Langsung Final...

WASHINGTON DC – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dipastikan akan menghadiri partai final...

Pertamina Resmi Turunkan Harga...

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) masih memberlakukan penyesuaian harga sejumlah bahan bakar minyak...

Argentina Comeback atas Inggris,...

Jakarta – Spanyol dan Argentina dipastikan bertemu pada partai final Piala Dunia 2026....

Sidang Budiman Digelar Akhir...

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang...
BerandaRegionalDugaan Penggelembungan Anggaran,...

Dugaan Penggelembungan Anggaran, Amsal Sitepu Hadapi Vonis 1 April 2026

Medan — Nama Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan publik setelah terseret dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Amsal yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland kini telah ditahan dan menjalani proses persidangan. Ia dijadwalkan mendengarkan putusan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara, kasus ini bermula dari pengajuan proposal pembuatan video profil desa yang ditawarkan Amsal kepada sejumlah kepala desa. Proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk adanya indikasi penggelembungan anggaran dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk periode 2020 hingga 2022.

Dalam praktiknya, Amsal mengajukan kerja sama ke sekitar 20 desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Karo, seperti Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Setiap proyek pembuatan video profil desa ditetapkan dengan biaya sebesar Rp30 juta.

Namun, hasil kajian dari ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo menyebutkan bahwa biaya yang seharusnya untuk satu video berada di kisaran Rp24,1 juta.

Pengadilan menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Amsal dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider kurungan tiga bulan apabila tidak dibayarkan.

Tak hanya itu, Amsal juga diminta untuk mengganti kerugian negara sebesar sekitar Rp202 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak mampu membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila nilai aset tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama satu tahun.

Dalam persidangan, Amsal menyampaikan pembelaan terkait perbedaan nilai dalam RAB. Ia menegaskan bahwa seluruh komponen biaya yang disusun merupakan bagian dari proses produksi video yang dikerjakan secara profesional.

Berita Lainnya

Trump Saksikan Langsung Final Piala Dunia 2026 di Stadion MetLife

WASHINGTON DC – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dipastikan akan menghadiri partai final Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Stadion MetLife, New Jersey, pada Minggu (19/7/2026) waktu setempat. Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt pada Kamis (16/7/2026)....

Pertamina Resmi Turunkan Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) masih memberlakukan penyesuaian harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang mulai efektif sejak 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tersebut membuat beberapa jenis BBM mengalami penurunan harga dibandingkan periode sebelumnya. Salah satu produk...

Argentina Comeback atas Inggris, Tantang Spanyol di Final

Jakarta – Spanyol dan Argentina dipastikan bertemu pada partai final Piala Dunia 2026. Laga tersebut akan berlangsung di New York-New Jersey Stadium pada Senin, 20 Juli 2026. Argentina memastikan tempat di final setelah menundukkan Inggris dengan skor 2-1 pada pertandingan...