Senin, Maret 30, 2026

Gunungan Hasil Bumi Diarak,...

SEMARANG — Suasana khidmat bercampur riuh kebahagiaan telah menyelimuti kawasan Gua Kreo pada...

Langkah Konkret Atasi Sampah,...

SEMARANG - Keseriusan Pemerintah kota atau Pemkot Semarang dalam upaya penanganan sampah memasuki...

21 Ribu Kendaraan Melintas,...

Subang — Volume kendaraan arus balik Lebaran yang melintasi Tol Cipali terus mengalami...

Libur Lebaran, Kota Lama...

Jadi yang Tertinggi di Jateng Selama Libur Lebaran 2026 SEMARANG – Kawasan Kota Lama...
BerandaRegionalDugaan Penggelembungan Anggaran,...

Dugaan Penggelembungan Anggaran, Amsal Sitepu Hadapi Vonis 1 April 2026

Medan — Nama Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan publik setelah terseret dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Amsal yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland kini telah ditahan dan menjalani proses persidangan. Ia dijadwalkan mendengarkan putusan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara, kasus ini bermula dari pengajuan proposal pembuatan video profil desa yang ditawarkan Amsal kepada sejumlah kepala desa. Proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk adanya indikasi penggelembungan anggaran dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk periode 2020 hingga 2022.

Dalam praktiknya, Amsal mengajukan kerja sama ke sekitar 20 desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Karo, seperti Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Setiap proyek pembuatan video profil desa ditetapkan dengan biaya sebesar Rp30 juta.

Namun, hasil kajian dari ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo menyebutkan bahwa biaya yang seharusnya untuk satu video berada di kisaran Rp24,1 juta.

Pengadilan menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Amsal dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider kurungan tiga bulan apabila tidak dibayarkan.

Tak hanya itu, Amsal juga diminta untuk mengganti kerugian negara sebesar sekitar Rp202 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak mampu membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila nilai aset tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama satu tahun.

Dalam persidangan, Amsal menyampaikan pembelaan terkait perbedaan nilai dalam RAB. Ia menegaskan bahwa seluruh komponen biaya yang disusun merupakan bagian dari proses produksi video yang dikerjakan secara profesional.

Berita Lainnya

Gunungan Hasil Bumi Diarak, Sesaji Rewanda Jadi Daya Tarik Wisata Semarang

SEMARANG — Suasana khidmat bercampur riuh kebahagiaan telah menyelimuti kawasan Gua Kreo pada Sabtu (28/3). Sepekan setelah Idul Fitri, tradisi Sesaji Rewanda kembali digelar, dan kera-kera yang menjadi penghuni kawasan itu pun “dipersilakan berpesta” melalui sesaji hasil bumi yang...

Langkah Konkret Atasi Sampah, Semarang Gandeng Jateng dan Kendal Bangun PSEL

SEMARANG - Keseriusan Pemerintah kota atau Pemkot Semarang dalam upaya penanganan sampah memasuki tahap yang lebih konkret melalui Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL) Wilayah Semarang...

21 Ribu Kendaraan Melintas, Tol Cipali Siap Hadapi Puncak Arus Balik

Subang — Volume kendaraan arus balik Lebaran yang melintasi Tol Cipali terus mengalami peningkatan pada Sabtu pagi (28/3/2026). Meski terjadi lonjakan jumlah kendaraan, kondisi lalu lintas terpantau masih lancar tanpa kemacetan berarti. Kepadatan juga terlihat di sejumlah rest area. Untuk...