Sabtu, September 26, 2026

BGN Investigasi Keracunan MBG...

SIDOARJO – Kasus dugaan keracunan massal setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi...

Tabrak Lari Berujung Maut,...

Surabaya — Kecelakaan maut terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (23/8/2026)...

Teguh Istianto: Pemblokiran Ganggu...

Jakarta — Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias...

Karhutla Kepung Sejumlah Wilayah...

Jakarta — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan...
BerandaRegionalTPS Liar Kampung...

TPS Liar Kampung Dukuh Ditertibkan, Pemprov DKI Angkut Tumpukan Sampah

Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap latar belakang munculnya tempat pembuangan sampah ilegal di Kampung Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Lahan yang menjadi lokasi penumpukan sampah tersebut diketahui merupakan aset negara yang sebelumnya direncanakan untuk pembangunan waduk atau embung.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, menjelaskan bahwa lahan itu tercatat berada di bawah pengelolaan Dinas Sosial. Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta kemudian merencanakan pemanfaatannya sebagai kawasan penampungan air untuk membantu pengendalian genangan dan banjir.

Proses pengerukan sempat dilakukan untuk membentuk embung. Namun, menurut keterangan Dinas Lingkungan Hidup, pengerjaan kemudian terhambat setelah muncul pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Persoalan kepemilikan itu berkembang menjadi sengketa dan melibatkan pendampingan hukum.

Akibat terhentinya pengerjaan, sebagian bekas galian embung diduga kembali ditimbun menggunakan puing bangunan, berbagai material bekas, dan sampah. Penimbunan tersebut terus berlangsung hingga kawasan itu akhirnya dikenal masyarakat sebagai lokasi pembuangan sampah, meskipun tidak pernah ditetapkan sebagai tempat penampungan sampah resmi.

Sebagian kawasan Waduk Dukuh disebut telah berfungsi sebagai area penampungan air. Namun, bagian lahan yang mengalami kebakaran belum berhasil diselesaikan menjadi embung karena masih terkendala persoalan tersebut. Kondisi lahan terbuka dan minim pengawasan kemudian membuat sampah terus menumpuk.

Persoalan itu menjadi sorotan setelah tumpukan sampah terbakar pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Laporan kebakaran diterima petugas pada pagi hari. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan 10 unit mobil pemadam dan sekitar 50 personel untuk menangani api.

Pemadaman berlangsung cukup sulit karena api tidak hanya berada di permukaan. Bara disebut masih tersimpan pada lapisan sampah dengan kedalaman sekitar satu hingga dua meter. Petugas harus membuka sejumlah bagian tumpukan agar air dapat menjangkau sumber api yang berada di bawah material sampah.

Dalam operasi tersebut, Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, Andriyono, meninggal dunia. Saat kejadian, Andriyono bertugas mencari sumber air dan membantu proses penyambungan selang. Ia kemudian mengeluhkan nyeri dada, mendapatkan penanganan awal, dan dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda sebelum dinyatakan meninggal pada pukul 13.30 WIB. Pemprov DKI menyatakan akan memastikan hak-hak almarhum dipenuhi sesuai ketentuan.

Setelah kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai menutup lokasi pembuangan ilegal tersebut. Spanduk larangan membuang sampah telah dipasang, sementara pengangkutan sampah dilakukan secara bertahap. Area yang aman dan tidak terdampak kebakaran menjadi prioritas pertama. Pembersihan kemudian dilanjutkan ke lokasi bekas kebakaran setelah dinyatakan aman oleh petugas pemadam.

Pemerintah menargetkan proses pengangkutan tumpukan sampah dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu pekan. Masyarakat juga diingatkan bahwa lokasi tersebut bukan TPS resmi. Warga yang tetap membuang sampah di kawasan itu dapat dikenai denda hingga Rp500 ribu sesuai ketentuan daerah yang berlaku.

Untuk mencegah kejadian serupa, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP akan melakukan penyelidikan dan memperketat pengawasan. Pemerintah juga menyatakan akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pembuangan sampah secara ilegal.

Kasus di Kampung Dukuh memperlihatkan bahwa persoalan lahan yang tidak segera diselesaikan dapat menimbulkan dampak lingkungan dan keselamatan. Selain memperjelas status serta penguasaan lahan, pengawasan berkelanjutan diperlukan agar kawasan yang awalnya dipersiapkan sebagai infrastruktur pengendalian air tidak kembali berubah menjadi lokasi penimbunan sampah ilegal.

Berita Lainnya

BGN Investigasi Keracunan MBG Sidoarjo, Distribusi Lewat Empat Jam Jadi Temuan Awal

SIDOARJO – Kasus dugaan keracunan massal setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berdampak pada ratusan santri dan pelajar. Hingga Kamis, 3 September 2026 sore, jumlah penerima manfaat yang terdampak tercatat mencapai...

Tabrak Lari Berujung Maut, Perempuan Pengemudi Outlander Jadi Tersangka

Surabaya — Kecelakaan maut terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (23/8/2026) dini hari. Seorang perempuan berinisial ENR (32) yang mengemudikan Mitsubishi Outlander diduga berkendara dalam pengaruh alkohol hingga terlibat kecelakaan beruntun dan menyebabkan seorang warga meninggal dunia. Peristiwa...

Teguh Istianto: Pemblokiran Ganggu Persiapan, Aksi Warga Pati Tetap Jalan

Jakarta — Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjadi perhatian publik. Rekening Bank Mandiri tersebut diketahui menampung dana pribadi sekaligus donasi masyarakat yang dihimpun untuk mendukung rencana aksi warga Pati di Jakarta. Saat pemblokiran...