Selasa, Juli 28, 2026

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai...

Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mengalami penurunan tajam dalam sembilan...

Fatwa Hukuman Mati Sudah...

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi berskala...

Main Hakim Sendiri Tewaskan...

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyoroti kasus pengeroyokan...

Harga Minyak Brent Tembus...

Jakarta – Harga minyak mentah dunia mencatat kenaikan tajam sepanjang pekan ini. Minyak...
BerandaNasionalPerry Warjiyo Akhiri...

Perry Warjiyo Akhiri Masa Jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut dilakukan secara sukarela dengan alasan pribadi dan disampaikan pada Sabtu, 25 Juli 2026. Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut.

Menyusul keputusan Perry, Dewan Gubernur Bank Indonesia menggelar rapat pada Minggu, 26 Juli 2026. Dalam rapat tersebut, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia.

Penunjukan Destry dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Meski terjadi pergantian kepemimpinan, Bank Indonesia memastikan seluruh tugas dan kewenangan lembaga tetap berjalan sebagaimana mestinya. BI akan terus berfokus menjaga kestabilan nilai rupiah, memelihara kelancaran sistem pembayaran, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Bank Indonesia juga menegaskan akan tetap menjalankan tata kelola kelembagaan secara profesional serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan lebih terperinci mengenai alasan pribadi yang mendasari keputusan Perry Warjiyo untuk mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Berita Lainnya

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Tak Sejalan dengan Kondisi Masyarakat

Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mengalami penurunan tajam dalam sembilan bulan terakhir. Selain dipengaruhi kondisi ekonomi, politik, dan penegakan hukum, gaya komunikasi politik Presiden juga dinilai berpotensi memperbesar jarak antara pemerintah dan masyarakat. Survei terbaru Saiful Mujani...

Fatwa Hukuman Mati Sudah Terbit 21 Tahun Lalu, MUI Soroti Koruptor

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi berskala besar. Usulan tersebut mengemuka dalam rangkaian Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII sebagai respons atas praktik korupsi yang dinilai masih menjadi persoalan serius di Indonesia. MUI berpandangan...

Main Hakim Sendiri Tewaskan Warga, Legislator Dorong Penegakan Hukum

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyoroti kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria terduga pencuri ayam di Kabupaten Tabanan, Bali. Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Menurut Nasir,...