Sabtu, September 26, 2026

BGN Investigasi Keracunan MBG...

SIDOARJO – Kasus dugaan keracunan massal setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi...

Tabrak Lari Berujung Maut,...

Surabaya — Kecelakaan maut terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (23/8/2026)...

Teguh Istianto: Pemblokiran Ganggu...

Jakarta — Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias...

Karhutla Kepung Sejumlah Wilayah...

Jakarta — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan...
BerandaNasionalKasus Korupsi Pertamina...

Kasus Korupsi Pertamina 2018–2023, Kerry Riza Dijatuhi Hukuman 15 Tahun

Jakarta – Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak Riza Chalid, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, ia dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji pada Jumat (26/2) dini hari, Kerry dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun.

Kerry yang merupakan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 atau sekitar Rp2,9 triliun. Apabila tidak dibayar, hukuman tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga meminta agar ia membayar uang pengganti senilai Rp13,4 triliun dengan ancaman tambahan 10 tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan Kerry terbukti melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan utama. Perbuatannya dinilai merugikan keuangan serta perekonomian negara dalam jumlah sangat besar dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan tata kelola yang bersih dari praktik korupsi.

Jaksa juga menilai Kerry tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Meski demikian, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo. Keduanya masing-masing dihukum 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana 16 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti dalam jumlah besar.

Putusan majelis tidak sepenuhnya bulat. Salah satu hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara dalam perkara ini serta menilai tidak terdapat unsur niat jahat dalam penyewaan tangki yang menjadi bagian perkara. Menurut pandangannya, fasilitas tersebut tetap digunakan dan memberikan manfaat bagi negara.

Mulyono juga menyebut para terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dan tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana didakwakan. Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat apabila para terdakwa dijatuhi hukuman pidana.

Berita Lainnya

BGN Investigasi Keracunan MBG Sidoarjo, Distribusi Lewat Empat Jam Jadi Temuan Awal

SIDOARJO – Kasus dugaan keracunan massal setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berdampak pada ratusan santri dan pelajar. Hingga Kamis, 3 September 2026 sore, jumlah penerima manfaat yang terdampak tercatat mencapai...

Tabrak Lari Berujung Maut, Perempuan Pengemudi Outlander Jadi Tersangka

Surabaya — Kecelakaan maut terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (23/8/2026) dini hari. Seorang perempuan berinisial ENR (32) yang mengemudikan Mitsubishi Outlander diduga berkendara dalam pengaruh alkohol hingga terlibat kecelakaan beruntun dan menyebabkan seorang warga meninggal dunia. Peristiwa...

Teguh Istianto: Pemblokiran Ganggu Persiapan, Aksi Warga Pati Tetap Jalan

Jakarta — Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjadi perhatian publik. Rekening Bank Mandiri tersebut diketahui menampung dana pribadi sekaligus donasi masyarakat yang dihimpun untuk mendukung rencana aksi warga Pati di Jakarta. Saat pemblokiran...