Selasa, Juni 2, 2026

Waduh! Rupiah Loyo Dekati...

Jakarta — Setelah libur panjang, nilai tukar rupiah dibuka melemah pada perdagangan Selasa...

Agustina Wilujeng: Anak-Anak Yatim...

SEMARANG – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menunjukkan kepeduliannya kepada anak-anak yatim dengan...

Beban Berat Hilir: Pemkot...

GROBOGAN – Pemerintah Kota Semarang menegaskan bahwa penanganan bencana banjir dan fenomena rob...

Arus Modal Asing dan...

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali mengalami tekanan. Berdasarkan data Investasi,...
BerandaEkonomiTarif Global 10...

Tarif Global 10 Persen Kembali Digagas Trump Meski Digugat dan Dibatalkan

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan akan kembali menggulirkan tarif global sebesar 10 persen setelah kebijakan tarif impor sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Putusan pengadilan menyebut sebagian besar kebijakan tarif yang diumumkan pemerintahannya melampaui kewenangan presiden.

Dalam putusan dengan komposisi 6-3, mayoritas hakim menilai dasar hukum yang digunakan pemerintah tidak cukup kuat untuk menopang kebijakan pajak impor tersebut. Keputusan itu disambut positif oleh pelaku usaha dan sejumlah negara bagian yang sebelumnya mengajukan gugatan. Selain itu, putusan ini membuka peluang pengembalian dana tarif bernilai miliaran dolar AS sekaligus memunculkan ketidakpastian baru dalam perdagangan global.

Berbicara di Gedung Putih, Jumat (20/2/2026) waktu setempat, Trump mengatakan proses pengembalian dana kemungkinan akan berlangsung lama karena berpotensi memicu sengketa hukum berkepanjangan. Meski demikian, ia menegaskan pemerintahannya tengah menyiapkan opsi hukum lain untuk tetap memberlakukan tarif demi melindungi industri manufaktur dalam negeri dan menarik investasi.

Sengketa hukum ini berawal dari kebijakan tarif yang awalnya menyasar produk dari Meksiko, Kanada, dan Tiongkok, sebelum diperluas ke puluhan mitra dagang lain dalam kebijakan yang ia sebut sebagai “Hari Pembebasan” pada April 2025. Pemerintah saat itu menggunakan dasar hukum Undang-Undang 1977 tentang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), yang memberi presiden kewenangan mengatur perdagangan saat kondisi darurat nasional.

Namun, sejumlah penggugat berpendapat IEEPA tidak secara eksplisit memberikan kewenangan untuk menetapkan tarif. Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, dalam opininya menyatakan bahwa pendelegasian kewenangan tarif oleh Kongres selalu disertai batasan yang tegas. Menurutnya, jika Kongres bermaksud memberi kewenangan luas terkait tarif, hal itu akan diatur secara eksplisit dalam undang-undang.

Putusan pembatalan tarif didukung oleh tiga hakim liberal serta dua hakim yang sebelumnya dinominasikan Trump, yakni Amy Coney Barrett dan Neil Gorsuch. Sementara itu, tiga hakim konservatif—Clarence Thomas, Brett Kavanaugh, dan Samuel Alito—menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Dalam pendapatnya, Kavanaugh menilai keputusan tersebut tidak sepenuhnya menutup kemungkinan bagi presiden untuk memberlakukan tarif serupa melalui dasar hukum lain. Ia menyebut, kewenangan presiden dalam kebijakan tarif masih dapat dijalankan sepanjang menggunakan landasan hukum yang tepat.

Menanggapi putusan itu, Trump menyampaikan kekecewaannya terhadap sebagian hakim yang dianggapnya tidak mendukung kebijakan perdagangan pemerintahannya. Meski demikian, ia memastikan upaya untuk menerapkan kebijakan tarif tetap akan dilanjutkan melalui jalur hukum alternatif.

Berita Lainnya

Waduh! Rupiah Loyo Dekati Rp18.000 per Dolar AS Usai Libur Panjang, Ini Penyebabnya

Jakarta — Setelah libur panjang, nilai tukar rupiah dibuka melemah pada perdagangan Selasa (2/6) pagi. Mata uang Indonesia terkoreksi sebesar 0,42 persen atau turun 74 poin, sehingga posisinya kini berada di level Rp17.879 per dolar AS. Kondisi pasar di Asia...

Agustina Wilujeng: Anak-Anak Yatim Adalah Keluarga Besar Kota Semarang yang Harus Dijaga dan Disayangi

SEMARANG – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menunjukkan kepeduliannya kepada anak-anak yatim dengan mengajak 96 anak dari Panti Asuhan At Taqwa Meteseh menonton bersama film Children of Heaven. Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh keceriaan tersebut menjadi bagian dari...

Beban Berat Hilir: Pemkot Semarang Ungkap Alasan Kawasan Genuk dan Muktiharjo Kerap Terendam Banjir

GROBOGAN – Pemerintah Kota Semarang menegaskan bahwa penanganan bencana banjir dan fenomena rob tidak bisa diselesaikan secara sepihak oleh satu wilayah saja. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin, saat menghadiri acara Rembug Pembangunan Provinsi Jawa...