Kamis, Januari 29, 2026

Prioritaskan Ruas Mendesak, DPU...

SEMARANG – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mulai...

Agustina Resmikan Pasar Ikan...

SEMARANG - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng meresmikan Pasar Ikan Rejomulyo di Kecamatan...

Dukung Mobilitas Warga, Jembatan...

SEMARANG - Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) telah...

Pendapatan dan Belanja Daerah...

SEMARANG - Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang mencatatkan kinerja keuangan yang positif sepanjang...
BerandaEkonomiPemkot Semarang Perketat...

Pemkot Semarang Perketat Pengawasan Lahan Pertanian Lewat Perda No. 4 Tahun 2025

SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan lahan pertanian melalui penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi dasar hukum baru untuk memastikan seluruh lahan pertanian milik daerah digunakan sesuai fungsinya.

Perda tersebut menggantikan mekanisme sewa komersial dengan skema retribusi lahan berbiaya rendah. Kebijakan ini dinilai dapat meringankan beban petani yang selama ini mengandalkan lahan milik pemerintah untuk kegiatan produksi.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyampaikan bahwa skema lama berbasis sewa komersial sudah tidak relevan dengan upaya menjaga ketahanan pangan daerah. Ia menilai bahwa lahan pertanian harus tetap dijaga dari potensi alih fungsi.

Agustina menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkot Semarang menggunakan Perwal 28/2022 sebagai acuan tarif. Namun setelah hadirnya Perda Nomor 10 Tahun 2023 dan diperbarui dengan Perda Nomor 4 Tahun 2025, seluruh mekanisme kini telah berubah.

Ia menegaskan bahwa biaya sewa komersial dapat memberatkan petani dan mengancam keberlanjutan usaha tani. Dengan retribusi, tarif menjadi jauh lebih terjangkau dan dinilai paling ideal untuk petani.

BPKAD melakukan verifikasi ketat terhadap setiap permohonan lahan. Proses ini melibatkan lintas OPD untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan lahan dengan tata ruang dan peraturan perundangan.

Dinas Penataan Ruang, Bappeda, Disperkim, Inspektorat, serta Bagian Hukum ikut memberikan masukan dalam proses peninjauan permohonan. Dinas Pertanian sebagai pengguna barang menjadi pihak utama dalam memastikan pemanfaatan lahan tidak menyimpang.

Pengawasan ketat ini juga merespons kekhawatiran Menteri Pertanian Amran yang menemukan adanya penyalahgunaan lahan di sejumlah daerah. Agustina menegaskan bahwa Semarang tidak memiliki kasus serupa karena mekanismenya berjalan transparan.

Setiap tahun, sebelum petani dapat memperpanjang izin pemanfaatan lahan, Dinas Pertanian dan kecamatan melakukan evaluasi lapangan. Evaluasi ini memastikan tidak ada perubahan fungsi yang tidak sesuai izin.

Hasil evaluasi menjadi dasar penetapan kelayakan perpanjangan penggunaan lahan. Langkah ini dianggap mampu mencegah potensi alih fungsi secara cepat dan tidak terkendali.

Agustina menjelaskan bahwa Perda No. 4 Tahun 2025 memberi kejelasan mengenai objek retribusi, tarif khusus, serta mekanisme perpanjangan. Regulasi ini dirancang untuk menjaga sektor pertanian tetap berjalan stabil.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan. Pemerintah tidak hanya memberikan fasilitas, tetapi juga memastikan bahwa fasilitas tersebut tidak disalahgunakan.

Dengan kebijakan ini, lahan pertanian di Kota Semarang tetap terjaga dan sektor pertanian dapat terus berkontribusi pada pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

Reporter: Ismu Puruhito

Berita Lainnya

IMI Jateng Perketat Standar Keselamatan Balap seiring Pesatnya Pertumbuhan Event Otomotif

SEMARANG – Pertumbuhan pesat dunia otomotif di Jawa Tengah mendapat perhatian serius dari Pengprov IMI Jateng. Ketua IMI Jateng, Frits Yohanes, menegaskan bahwa aspek keselamatan menjadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan event. Dalam beberapa tahun terakhir, kegiatan otomotif kembali menggeliat...

Wacana Enam Hari Sekolah Dinilai Bisa Perkuat Aktivitas Sore, Pemkot Semarang Minta Perencanaan Matang

SEMARANG — Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng melihat wacana enam hari sekolah bukan hanya sebagai perubahan ritme belajar, tetapi juga peluang memperkuat aktivitas pembinaan karakter di luar jam pelajaran. Ia menilai bahwa anak-anak membutuhkan kegiatan positif pada sore hari...

KKMP Jadi Mesin Distribusi Modern, Pemkot Semarang Dorong Sistem Pangan Digital

SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang menargetkan pembangunan 177 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) sebagai pusat distribusi pangan modern di kota ini. Program tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam era transformasi digital sektor pangan tahun 2025–2026. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng,...