Sabtu, September 26, 2026

BGN Investigasi Keracunan MBG...

SIDOARJO – Kasus dugaan keracunan massal setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi...

Tabrak Lari Berujung Maut,...

Surabaya — Kecelakaan maut terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (23/8/2026)...

Teguh Istianto: Pemblokiran Ganggu...

Jakarta — Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias...

Karhutla Kepung Sejumlah Wilayah...

Jakarta — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan...
BerandaHukumRugikan Negara Rp289...

Rugikan Negara Rp289 Juta, Dua Perangkat Desa di Situbondo Jadi Tersangka

SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo menetapkan Kepala Desa Jangkar, Mansur, bersama bendahara desa berinisial WS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Meski telah berstatus tersangka, keduanya hingga kini belum ditahan.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara pada Rabu, 8 Juli 2026. Penanganan kasus tersebut berawal dari pelimpahan berkas hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Situbondo.

“Penetapan tersangka telah dilakukan setelah gelar perkara selesai. Untuk penahanan belum dilakukan dan direncanakan dalam waktu dekat,” ujar Selimat, Kamis (9/7/2026).

Kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp289 juta.

Selimat menyampaikan bahwa keterangan resmi dan berita acara terkait perkara itu akan disampaikan kepada publik. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu penjelasan lebih lanjut dari kepolisian.

Dalam kasus ini, Mansur dan WS dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut diterapkan bersama ketentuan Pasal 20 huruf a dan huruf c serta Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Apabila terbukti bersalah, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Berita Lainnya

BGN Investigasi Keracunan MBG Sidoarjo, Distribusi Lewat Empat Jam Jadi Temuan Awal

SIDOARJO – Kasus dugaan keracunan massal setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berdampak pada ratusan santri dan pelajar. Hingga Kamis, 3 September 2026 sore, jumlah penerima manfaat yang terdampak tercatat mencapai...

Tabrak Lari Berujung Maut, Perempuan Pengemudi Outlander Jadi Tersangka

Surabaya — Kecelakaan maut terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (23/8/2026) dini hari. Seorang perempuan berinisial ENR (32) yang mengemudikan Mitsubishi Outlander diduga berkendara dalam pengaruh alkohol hingga terlibat kecelakaan beruntun dan menyebabkan seorang warga meninggal dunia. Peristiwa...

Teguh Istianto: Pemblokiran Ganggu Persiapan, Aksi Warga Pati Tetap Jalan

Jakarta — Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjadi perhatian publik. Rekening Bank Mandiri tersebut diketahui menampung dana pribadi sekaligus donasi masyarakat yang dihimpun untuk mendukung rencana aksi warga Pati di Jakarta. Saat pemblokiran...