Sabtu, September 26, 2026

BGN Investigasi Keracunan MBG...

SIDOARJO – Kasus dugaan keracunan massal setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi...

Tabrak Lari Berujung Maut,...

Surabaya — Kecelakaan maut terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (23/8/2026)...

Teguh Istianto: Pemblokiran Ganggu...

Jakarta — Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias...

Karhutla Kepung Sejumlah Wilayah...

Jakarta — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan...
BerandaHukumTaufik Hidayat Resmi...

Taufik Hidayat Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan

BANDUNG – Polisi mengungkap motif di balik tindakan Taufik Hidayat (30) yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR (29), selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan kekerasan tersebut diduga dipicu oleh sifat emosional dan rasa cemburu yang berlebihan. Taufik juga disebut kerap melampiaskan kemarahannya kepada korban ketika menghadapi masalah dalam pekerjaannya sebagai penagih utang atau debt collector.

Kapolda Jawa Barat Irjen Ruddi Setiawan mengatakan, keterangan korban menunjukkan bahwa pertengkaran sering terjadi akibat kecemburuan pelaku serta tekanan yang dialaminya dalam pekerjaan.

“Korban memberikan keterangan adanya kecemburuan yang besar. Selain itu, ketika pelaku mengalami hambatan dalam pekerjaannya sebagai debt collector, kerap terjadi cekcok,” ujar Ruddi, seperti dilansir detikJabar, Sabtu, 27 Juni 2026.

Pemeriksaan terhadap orang tua Taufik juga mengungkap bahwa pelaku diduga memiliki karakter temperamental. Polisi menyebut Taufik bahkan pernah melakukan kekerasan terhadap ayahnya sendiri ketika keinginannya tidak terpenuhi.

Menurut Ruddi, pelaku dapat marah apabila tidak memperoleh makanan sesuai keinginannya saat pulang ke rumah. Dalam kondisi tersebut, Taufik disebut mencari ayahnya dan melakukan pemukulan.

“Perilakunya cenderung temperamental dan emosional,” katanya.

Taufik ditangkap polisi di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 23 Juni 2026. Sebelumnya, ia telah masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.

Sementara itu, kondisi korban dilaporkan terus mengalami perkembangan positif setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. YTR disebut mulai dapat berkomunikasi, makan, dan duduk secara mandiri.

Resmi Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan Taufik sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ia dijerat dengan sejumlah pasal terkait penganiayaan berat, penyanderaan, dan perampasan kemerdekaan.

Salah satu pasal yang dikenakan berkaitan dengan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Dalam perkara ini, YTR disebut mengalami cedera fisik serius, termasuk kerusakan permanen pada fungsi penglihatannya.

Taufik juga dijerat dengan pasal mengenai penyanderaan yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, penyidik menerapkan ketentuan dalam KUHP Baru mengenai perampasan kemerdekaan. Pasal tersebut mengatur tindakan penyekapan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Berita Lainnya

BGN Investigasi Keracunan MBG Sidoarjo, Distribusi Lewat Empat Jam Jadi Temuan Awal

SIDOARJO – Kasus dugaan keracunan massal setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berdampak pada ratusan santri dan pelajar. Hingga Kamis, 3 September 2026 sore, jumlah penerima manfaat yang terdampak tercatat mencapai...

Tabrak Lari Berujung Maut, Perempuan Pengemudi Outlander Jadi Tersangka

Surabaya — Kecelakaan maut terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (23/8/2026) dini hari. Seorang perempuan berinisial ENR (32) yang mengemudikan Mitsubishi Outlander diduga berkendara dalam pengaruh alkohol hingga terlibat kecelakaan beruntun dan menyebabkan seorang warga meninggal dunia. Peristiwa...

Teguh Istianto: Pemblokiran Ganggu Persiapan, Aksi Warga Pati Tetap Jalan

Jakarta — Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjadi perhatian publik. Rekening Bank Mandiri tersebut diketahui menampung dana pribadi sekaligus donasi masyarakat yang dihimpun untuk mendukung rencana aksi warga Pati di Jakarta. Saat pemblokiran...