Sabtu, September 26, 2026

BGN Investigasi Keracunan MBG...

SIDOARJO – Kasus dugaan keracunan massal setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi...

Tabrak Lari Berujung Maut,...

Surabaya — Kecelakaan maut terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (23/8/2026)...

Teguh Istianto: Pemblokiran Ganggu...

Jakarta — Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias...

Karhutla Kepung Sejumlah Wilayah...

Jakarta — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan...
BerandaRegionalDugaan Penggelembungan Anggaran,...

Dugaan Penggelembungan Anggaran, Amsal Sitepu Hadapi Vonis 1 April 2026

Medan — Nama Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan publik setelah terseret dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Amsal yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland kini telah ditahan dan menjalani proses persidangan. Ia dijadwalkan mendengarkan putusan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara, kasus ini bermula dari pengajuan proposal pembuatan video profil desa yang ditawarkan Amsal kepada sejumlah kepala desa. Proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk adanya indikasi penggelembungan anggaran dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk periode 2020 hingga 2022.

Dalam praktiknya, Amsal mengajukan kerja sama ke sekitar 20 desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Karo, seperti Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Setiap proyek pembuatan video profil desa ditetapkan dengan biaya sebesar Rp30 juta.

Namun, hasil kajian dari ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo menyebutkan bahwa biaya yang seharusnya untuk satu video berada di kisaran Rp24,1 juta.

Pengadilan menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Amsal dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider kurungan tiga bulan apabila tidak dibayarkan.

Tak hanya itu, Amsal juga diminta untuk mengganti kerugian negara sebesar sekitar Rp202 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak mampu membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila nilai aset tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama satu tahun.

Dalam persidangan, Amsal menyampaikan pembelaan terkait perbedaan nilai dalam RAB. Ia menegaskan bahwa seluruh komponen biaya yang disusun merupakan bagian dari proses produksi video yang dikerjakan secara profesional.

Berita Lainnya

BGN Investigasi Keracunan MBG Sidoarjo, Distribusi Lewat Empat Jam Jadi Temuan Awal

SIDOARJO – Kasus dugaan keracunan massal setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berdampak pada ratusan santri dan pelajar. Hingga Kamis, 3 September 2026 sore, jumlah penerima manfaat yang terdampak tercatat mencapai...

Tabrak Lari Berujung Maut, Perempuan Pengemudi Outlander Jadi Tersangka

Surabaya — Kecelakaan maut terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (23/8/2026) dini hari. Seorang perempuan berinisial ENR (32) yang mengemudikan Mitsubishi Outlander diduga berkendara dalam pengaruh alkohol hingga terlibat kecelakaan beruntun dan menyebabkan seorang warga meninggal dunia. Peristiwa...

Teguh Istianto: Pemblokiran Ganggu Persiapan, Aksi Warga Pati Tetap Jalan

Jakarta — Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjadi perhatian publik. Rekening Bank Mandiri tersebut diketahui menampung dana pribadi sekaligus donasi masyarakat yang dihimpun untuk mendukung rencana aksi warga Pati di Jakarta. Saat pemblokiran...